Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi membutuhkan tenaga kontrak alihdaya perisalah untuk kurun waktu kurang lebih 3 bulan, dengan kriteria sebagai berikut :
Kriteria Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/Anggota TNI/Polri, dan anggota atau pengurus Partai Politik
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia bekerja dengan sistem shift
- Bersedia bekerja dalam deadline/target waktu
- Bersedia bekerja dalam perjanjian kontrak langsung dengan
- Mahkamah Konstitusi untuk masa 3 bulan kontrak
- Mempunyai NPWP Pribadi
- Khusus untuk pelamar yang masih berstatus Mahasiswa harus memberikan keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang.
1. Transkriptor (Kode : 001)
Syarat Khusus :
- Minimal lulusan D3, Semua Jurusan
- Mempunyai keahlian mengetik dengan cepat minimal 350 karakter/menit
2. Perekam (Kode : 002)
Syarat Khusus :
- Minimal D3 Komputer
- Menguasai Hardware/Software Komputer (Office, Adobe edition, Record Pad)
Tata Cara Pelamaran :
- Apabila Anda memenuhi kualifikasi dan berniat melamar posisi di atas, silahkan Anda mempersiapkan kelengkapan berkas sebagai berikut :
- Surat lamaran (ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam)
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto kopi KTP/SIM;
- Foto kopi Izajah pendidikan terakhir;
- Surat Keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang (untuk pelamar yang masih berstatus Mahasiswa).
- Kemudian, kirimkan berkas tersebut via pos ke alamat :
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi
P.O. BOX 999 Jakarta – 10000
(Jangan lupa cantumkan kode jabatan di sebelah kiri atas amplop)
Catatan :
- Batas waktu pelamaran adalah 16 Oktober 2015 (Cap Pos).
- Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan akan didiskualifikasi
- Pelaksanaan seleksi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
- Masa kerja selama 3(tiga) bulan terhitung bulan Desember 2015 s.d. Februari 2016;
- Keputusan Panitia Pengadaan tenaga perisalah Kepaniteraan dan
- Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat.
- Harap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan. Rekrutmen resmi pada umumnya tidak meminta biaya apapun.
- Diharapkan pula untuk senantiasa berlaku jujur dan tertib.
- Sumber.