Guru Honorer Segera menjadi PNS Bulan November 2010

Info gembira buat anda yang masih berstatus pegawai honorer dan lama menanti kejelasan status anda.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) asalkan sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Direktur Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki saat menerima perwakilan dari pihak Konsorsium Guru Nasional (KGN) mengatakan akan ada verifikasi data para guru honorer yang dimulai bulan Juli-September 2010. Verifikasi data guru honorer dilakukan Kemdiknas bekerja sama Badan Pusat Statistik.

‘’Mungkin pengangkatan ini akan dilakukan pada bulan November atau paling lambat bulan Desember. Namun sebelumnya, tentunya harus berdasarkan komitmen dari pihak DPR,’’ jelas Achmad Dasuki di Jakarta, Kamis (24/5).

Dasuki menambahkan, proses pengangkatan guru honorer ini akan dilakukan tanpa tes. Selain itu, pengangkatan guru honorer dilakukan oleh walikota, bupati, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas provinsi setempat. ‘’Persyaratan guru tersebut sudah masuk di dalam database Badan Kepegawaian Nasional. Bahkan masa kerjanya dimulai sebelum Januari 2005,’’ tegasnya.

Sementara itu ketika disinggung mengenai guru yang belum menerima pembayaran sertifikasi, Dasuki menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena belum dikeluarkannya Peraturan Menteri Keungan. Disebutkan, peraturan Menkeu ini baru dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2010 lalu, yakni Permenkeu No.223/PMK.07.2009.

‘’Tapi kendalanya, saat ini dinas pendidikan di provinsi yang ditunjuk sebagai pihak pembayar belum berani mengeluarkannya sebelum ada permenkeu tersebut,’’ imbuhnya. Dengan kondisi tersebut, Dasuki menegaskan bahwa pada tahun ini dana untuk pembayaran sertifikasi akan dikelola dinas pendidikan di kabupaten/kota. ‘’Kemdiknas sudah mengirim surat tersebut dan langsung ditandatangani oleh sekretaris Dirjen PMPTK,’’ ujarnya.

Pemerintah juga berencana akan memberhentikan honorer yang tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Meski begitu, karena pemerintah akan tetap memberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau daerah yang melakukan pengangkatan sebelumnya.

Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, pemerintah sudah memberikan solusi bagi tenaga honorer lama (bukan tenaga honorer baru, red) yang diangkat oleh pejabat pemerintah dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah. Yaitu memberikan kesempatan mengikuti ujian tertulis. Bagi yang lulus ujian tes, akan diajukan pemberkasan ke BKN untuk ditetapkan NIP sebagai CPNS. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis diberikan dua solusi.

‘’Pertama, apabila tenaganya masih dibutuhkan instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap). Kedua, bila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai kemampuan anggaran,’’ kata Mangindaan pada JPNN.

Ditambahkannya, langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah honorer yang jumlahnya sangat banyak. Di samping untuk meningkatkan kualitas aparatur negara agar lebih profesional. Pemerintah membutuhkan tenaga-tenaga muda yang siap bekerja dan cekatan. ‘’Kalau honorernya tidak bisa menunjukkan kualitasnya, untuk apa dipertahankan karena ini akan menambah beban pemerintah sendiri,’’ ujarnya.

Dalam tes tertulis, tiap honorer hanya dilakukan satu kali dan diikuti sesama tenaga honorer yang bersangkutan, untuk mengisi lowongan formasi. Itupun syarat usia honorernya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Sebelum mengikuti seleksi tertulis, honorernya harus melalui tahapan seleksi administrasi dulu. ‘’Yang lulus seleksi administrasi, bisa mengikuti tes tertulis,’’ ucapnya.(cha/esy/muh) ref: riaupos

6 responses to “Guru Honorer Segera menjadi PNS Bulan November 2010

  1. Nias Selatan
    Terima kasih kepada Meneg PAN RI yang telah memberi angin segar kepada para tenaga honorer yang sudah lama menantikan pengangkatan menjadi CPNS / PNS, namun peraturan tentang syarat perekrutan tenaga honorer tersebut hendaknya perlu pertimbangan atau peninjauan mengenai “harus sudah masuk dalam database BKN dan masa kerja TMT 1 Januari 2005” sementara pada PP RI Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan Tenaga Honorer terbit pada November 2005, dalam hal ini bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang diangkat Pejabat Pemerintah pada bulan Pebruari sampai November 2005 apakah mereka ikut direkrut atau dibiarkan begitu saja padahal mereka sebagai tenaga honorer yang sah.

    Selanjutnya bagaimana nasib tenaga honorer yang diangkat tahun 2004 sampai 2005 dan sampai sekarang masih aktif melaksanakan tugas dan menerima honor dari APBD/APBN tetapi belum masuk dalam database BKN akibat selama ini permainan para oknum Pejabat di Daerah yang mengutamakan pengangkatan tenaga honorer “siluman” dimasukan dalam database dan diangkat menjadi CPNS/PNS.

    Begitu pula mengenai pengangkatan tenaga honorer yang diangkat pejabat pemerintah yang dibiayai bukan dari APBD/APBN,ini memberi peluang kepada oknum Pejabat melalukan perekrutan para tenaga honorer “siluman” lagi kalau tidak adanya transparansi pelaksanaannya. Selanjutnya Meneg PAN seharusnya mengikuti sertakan para Guru tenaga honorer / Guru tidak tetap dan pegawai tata usaha (administrasi) pada pendidikan perguruan swasta diangkat menjadi CPNS/PNS karena mereka sudah turut serta secara aktif membantu pemerintah dibidang pendidikan sehingga seharusnya mendapat pengakuan dan legitimasi dengan cara membuat peraturan pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi CPNS/PNS.

    Sebaiknya Meneg PAN RI jangan terlalu cepat dan terburu-buru memberi kewenangan kepada Pejabat untuk merekrut data tenaga honorer tanpa aturan yang jelas, serta dihimbau untuk membentuk tim independen yang langsung turun kelapangan meneliti jumlah yang akurat tentang tenaga honorer yang diangkat pada tahun 2005 kebawah yang belum masuk database dan belum diangkat jadi CPNS.

    Semoga Meneg PAN benar-benar memberi keadilan terhadap tenaga honorer.

    Petrus Buulolo (Nias Selatan – Sumut)

  2. ha…ha…ha… makin ga jelas, mau di bawa kemana ….. guru honorer negeri jakarta yang udah ga sueger lagi. yah nasib… udah lama mengabdi … terlunta-lunta. ga ada uang tidak lagi berpeluang umur udah usang jadi di suruh pulang.

  3. Endah Hartati

    Terima kasih, akhirnya aku mau diangkat juga mudah2an baik Pak Mentri atau Presiden dapat imbalannya dari Allah (jajakolohuhitkasiron) amien….

  4. coba angkat saja guru honorer yang sudah jelas mengabdi di sekolah….kita kan kekurangan guru….angkat yang sudah bekerja, apalagi yang udah lama….

  5. PENGUMUMAN….!!!!!!!akan bertambah lagi pengangguran baru di negri ini dengan cara mem PHK wiyata bakti/honorer….