Menggunakan Facebook bisa haram? – 3
Ditulis oleh Saffa' di/pada 29 Mei 2009
Yang masih penasaran, kenapa facebook diharamkan bisa membaca beberapa artikel berikut ini. ada Roy Suryo, Dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Wakil Rais Aam Syuriah PBNU, KH Tolhah Hasan . Semoga Anda bisa menyimpulkannya sendiri………
1. Roy Suryo Sambut Baik Fatwa Facebook
Surabaya (ANTARA News) – Pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo menyambut baik rekomendasi fatwa ulama atas status hukum Islam terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.
“Saya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari halal dan haram, tapi saya menyambut baik rekomendasi itu,” katanya saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.
Ia mengajak masyarakat berpikir positif terhadap rekomendasi itu sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas jejaring itu.
“Saya sendiri salah satu orang yang pernah dirugikan dalam penyalahgunaan facebook. Di internet, ada 26 facebook atas nama Roy Suryo, tapi hanya satu yang asli dan memang saya sendiri yang buat,” kata orang yang dipastikan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR baru itu.
Roy juga mengungkapkan akun facebook milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tiruannya banyak bermunculan, namun hanya satu yang asli.
Menurut dia, sebenarnya ancaman pidana terhadap penyalahguna teknologi informasi sudah diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Undang-undang itu sebenarnya sudah cukup. Tapi tidak apa-apa kalau memang perlu fatwa lagi. Hanya saja perlu ada penegasan, bahwa tidak semua teknologi berdampak buruk,” tambahnya.
Dia menyarankan pihak yang akan mengeluarkan fatwa bahwa tidak semua pengguna jejaring sosial harus terkena ancaman hukum agama.
“Saya yakin, para ahli agama kita lebih bijak sehingga tidak menggeneralisasi penggunaan jejaring sosial itu,” kata Roy.
Sementara itu Nabiel Harun dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) seJawa Timur menegaskan, pihaknya tidak pernah mengusulkan kepada siapapun, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.
“Hasil `bahtsul masail` FMPPP kemarin hanya menjelaskan, bahwa facebook dan jejaring sosial lain hukumnya haram, jika dipergunakan berlebihan seperti kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat,” katanya.
Dia menyayangkan pemberitaan media massa, bahwa facebook dan jejaring sosial lainnya haram.
“Padahal kesimpulannya tidak sesederhana itu. Terus terang, saya menyayangkan timbulnya distorsi itu,” kata Nabiel.(*)
2. Situs “Facebook” Tidak Dilarang Dalam Islam
Pangkalpinang (ANTARA News) – Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Abdul Halim MA, menyatakan, menggunakan situs “facebook” tidak dilarang dalam Islam karena untuk kemajuan kemaslahatan.
“Situs facebook itu halal dan pelarangan menggunakan situs persahabatan itu bertentangan dengan hukum Islam, karena manusia diberi kreativitas oleh Allah SWT untuk bisa memanfaatkan alam dan alat untuk kemajuan kemaslahatan,” ujarnya di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Selasa.
Ia menjelaskan, teknologi adalah sunatullah dan tidak ada yang bisa menghambatnya karena dia akan berjalan terus. Yang menjadi persoalan menurut dia bukan alat layanan atau facebook tetapi orang yang memakai alat tersebut.
“Tidak ada larangan memakai facebook karena itu dihalalkan dan pelarangan atau pengharaman terhadap facebook dalam artian alat adalah bertentangan dengan ajaran Islam,” kata kandidat Ketua STAIN Syeh Abdurrahman Siddik Babel itu.
Ia mengatakan, ada sejumlah prinsip dalam agama yaitu harus bisa menjaga akal, tidak merusak agama, tidak merusak harta dan tidak merusak keturunan.
“Jadi, semua untuk kemaslahatan dibolehkan dalam Islam, termasuk penggunaan situs faceebok. Yang tidak boleh adalah orang memanfaatkan alat itu untuk ke arah yang tidak baik,” ujarnya.
Ia menyatakan tidak setuju ada ulama melarang menggunakan situs facebook karena lebih besar manfaatnya ketimbang mudharatnya dan dalam agama mengajarkan segala sesuatu itu adalah boleh, kecuali ada dalil yang secara nyata mengharamkannya.
“Pelarangan menggunakan situs facebook sebenarnya juga bertentangan juga dengan sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan bagaimana memanfaatkan teknologi,” ujarnya.
Menurut dia, dampak negatif dari penggunaan situs facebook tidak mesti menjadi alasan untuk melarang situs itu dan menjadi tugas para ulama dan pemerintah mengarahkan alat itu menjadi sesuatu yang produktif.
“Facebook adalah teknologi yang tidak bisa dihambat perkembangannya dan tidak melanggar syariat Islam. Facebook juga bisa menjadi media dakwah. Facebook itu harus dimanfaatkan ke arah yang positif sehingga facebook bisa menjadi dunia nyata yang mendatangkan banyak manfaat,” ujarnya.(*)
3. PBNU: Facebook Tak Harus Disikapi Halal-Haram
Jakarta (ANTARA News) – Wakil Rais Aam Syuriah PBNU, KH Tolhah Hasan, berharap agar umat Islam mampu memaknai dan menyikapi kemajuan teknologi seperti facebook (FB) secara bijak, bukan secara hitam-putih (halal-haram).
Ia mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin, menanggapi adanya rekomendasi agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan situs jejaring sosial seperti “facebook” dan “friendster” karena bisa menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtabiin, Lirboyo, Kediri, pekan lalu.
Menurut mantan menteri agama itu, facebook, friendster sebagai teknologi merupakan bagian atau produk dari ilmu pengetahuan yang sifatnya netral.
“Bukan ilmunya sendiri yang halal atau haram, tetapi penggunaannya yang bisa menjurus pada sesuatu yang halal atau haram,” katanya.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi. “Ilmu atau teknologi hanyalah alat yang secara nilai bersifat netral atau bahasa agamanya mubah,” katanya.
Hukum halal atau haram, lanjut Hasyim, baru bisa disematkan kepada perbuatan yang menggunakan alat tersebut, bukan pada alatnya.
“Pisau kalau digunakan memasak apa salahnya, tetapi kalau untuk membunuh itu akan menjadi barang bukti. Jadi, halal-haram itu bukan pada teknologi atau alatnya, tapi sematkan pada penggunanya,” katanya.
Kurang Informasi
Tolhah menduga FMPP se-Jawa Timur belum memiliki informasi yang jelas dan pemahaman yang pas dalam mengeluarkan fatwa menyangkut situs jejaring sosial itu sehingga timbul fatwa yang menimbulkan kontroversi.
Ia mengatakan, kualitas informasi yang diperoleh menjadi penentu seseorang dalam mengambil sikap, ketika informasinya tidak lengkap, maka keputusan yang diambil juga bisa salah.
Menurut Tolhah, pengharaman kepada teknologi baru sudah seringkali terjadi di kalangan umat Islam yang kurang memahami esensi dari produk keilmuan tersebut.
“Kejadian seperti itu sudah berulang kali terjadi, satu masalah belum diketahui secara sempurna sudah diputuskan,” kata pendiri Universitas Islam Malang (Unisma) tersebut.
Ia mencontohkan pengharaman televisi, telpon dan lainnya oleh rezim pemerintah Arab Saudi pada saat awal kekuasaan mereka, namun sekarang hal tersebut tidak dipermasalahkan, bahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Umat harus mengetahui hakikat teknologi informasi, ini bisa dimanfaatkan memperoleh informasi dan pengetahuan secara lebih mudah. Persoalannya adalah kalau disalahgunakan,” kata ketua Badan Wakaf Indonesia itu.
Hingga kini, kontroversi itu masih marak, karena ada yang menyebut FMPP se-Jatim menyimpulkan facebook haram, namun ada pula yang menyebut FMPP se-Jatim sebenarnya menilai pengunaan facebook yang menyimpang itulah yang haram.
(*)
Semoga membantu…. —tamat—-
































Iklan Gratis berkata
Pengeluaran fatwa ulama mengenai suatu hal memang sesuatu yang wajar, apalagi menyangkut kepentingan umat. termasuk mengenai facebook. kalau menurut hemat saya, facebook sama dengan hal lainnya. yaitu mengandung manfaat dan madharat tergantung dari aspek si pengguna. kalau dipergunakan sebagai wasilah untuk menyambung tali silaturahim atau bahkan berdakwah sekalipun, tentu akan sangat bermanfaat nilainya. namun lain halnya apabila digunakan untuk yang berkebalikan.
oleh karena itu, sebagai masyarakat umum hendaknya kita mafhum dengan adanya fatwa semacam ini. pada dasarnya bukan untuk mengintervensi umat secara utuh, namun lebih kepada upaya preventif dari para ulama agar umatnya tidak terjerumus ke dalam jurang dosa.
Mengembalikan Jati Diri Bangsa
SRI PINTI RAHMAWATI berkata
Ah…..jangan serius kita menanggapi tentang kharam……melihatnya aja dari sudut mana, bagaimana … apa tujuannya,kalau tujuannya bertentangan dengan Agama Ya ..Mestinya …. Kl tidak ya ngak papa laaaaaaaaaaaaaaaahhhhhhhhhh…..
ayu berkata
wah padahal aku suka facebook lho.. kok gitu seh apa apa dikit dikit haram terus yang ga haram itu apa…
baca blog saya di http://websitekuremaja.blogspot.com
Cak Sunny Paling Sexy, heeee... berkata
wahh….. jadi gak beres negeri ini. semakin kacau aja. MUI penghuninya sudah bukan orang ber-otak semua. bahkan hukum manusia sudah melebihi hukum tuhan.
sungguh memalukan…